
INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan…
INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kediri mengamankan 804 ribu batang rokok ilegal yang diangkut truk bak terbuka pada Sabtu (15/8/2026) di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilaya kerja Bea Cukai Kediri,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto.
Penindakan bermula dari informasi intelijen megenai adanya pengiriman rokok ilegal pada Sabtu (15/08) pukul 20.30 waktu setempat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Kediri memberhentikan sebuah truk bak terbuka yang diduga membawa rokok ilegal pada pukul 22.40 WIB yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati barang bukti sebanyak 804.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai disembunyikan di balik tumpukan karung berisi garam.
Menurut Arintoko, seluruh barang hasil penindakan tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.193.940.000,00 dengan total potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp777.962.460,00.
Arintoko menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kediri untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber