
Jember (beritajatim.com) — Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum sepenuhnya sinkron. Perbedaan data tersebut bahkan membuat proses sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat berujung deadlock.
Persoalan muncul ketika Pemkab Jember mengajukan data terbaru mengenai luas dan sebaran LP2B serta lahan baku sawah kepada Kementan sebagai bagian dari proses pembaruan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
Namun, Kementan disebut masih menggunakan data yang tercantum dalam Perda RTRW Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015. Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember menggunakan data yang diklaim telah diperbarui berdasarkan kondisi di lapangan.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas TPHP Jember, Joko Nurcahyono, mengatakan proses sinkronisasi dengan Kementan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembaruan data tersebut.
“Effort kita yang terberat adalah ketika kita melakukan sinkronisasi di Kementerian Pertanian, karena Kementerian Pertanian rupanya masih memegang data lama,” kata Joko, Rabu (9/9/2026).
Menurut Joko, data terbaru lahan baku sawah yang masuk dalam LP2B telah mencapai lebih dari 90 persen. Angka tersebut diklaim telah melampaui syarat minimal 87 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, persoalan bukan hanya terletak pada persentase luas lahan. Joko menyebut masih terdapat sejumlah titik yang sebarannya belum memiliki kesesuaian antara data Kementan dan data Pemkab Jember.
“Cuma ada beberapa sebaran yang sepertinya masih belum clear antara Kementerian Pertanian dengan Pemkab Jember. Jadi butuh updating,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber