BOJONEGORO, KOMPAS.com – Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditahan di Mapolres Bojonegoro setelah diduga mencuri dua batang kayu jati milik Perum Perhutani di wilayah KPH Padangan.

Suginanto diduga mencuri kayu jati yang berada di Petak 128 F Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nganti, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngraho.

Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Widodo mengatakan, Suginanto ditangkap petugas saat sedang menebang kayu jati di lokasi tersebut.

“Tersangka tertangkap tangan petugas saat menebang kayu jati, lalu diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Slamet Widodo.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan pihaknya telah menahan Suginanto yang diduga mencuri kayu di wilayah KPH Padangan.

“Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Polres,” kata AKP Cipto Dwi Leksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/9/2026).

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa dua batang kayu jati. Cipto mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut dan terus berkomunikasi dengan pihak pelapor dari KPH Padangan.

“Saat ini masih didalami, apakah tersangka baru melakukan perkara ini atau sebelumnya sudah sering perbuatan yang sama,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *