
Blitar (beritajatim.com) — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar terus bergulir. Dari total 30 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut, sebanyak 28 desa telah memenuhi batas minimal pendaftar pada tahap I.
Sementara itu, dua desa masih minim calon kepala desa (cakades) sehingga harus membuka pendaftaran tahap II. Kedua wilayah tersebut adalah Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, dan Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, membenarkan perkembangan pendaftaran Pilkades Serentak 2026 tersebut.
“Pada saat ini masuk pada rangkaian pendaftaran tahap I. Di tahap ini, 28 desa pendaftar sudah memenuhi syarat minimal dua orang. Ada dua desa yang pendaftarnya belum memenuhi syarat dan dibuka pendaftaran tahap II. Desa yang belum memenuhi adalah Desa Kuningan, Kanigoro dan Desa Panggungduwet, Kademangan,” ujar Tantowi Jauhari, Kamis (10/9/2026).
Menurut Tantowi, pendaftaran tahap II dibuka untuk memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades. Perpanjangan pendaftaran tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan agar pemilihan kepala desa dapat berlangsung sesuai regulasi.
Kesempatan tersebut terbuka bagi tokoh masyarakat maupun warga setempat yang ingin mencalonkan diri dan mengabdikan diri untuk memimpin desa.
Setelah pendaftaran tahap II selesai, berkas para pendaftar akan diteliti dan diverifikasi oleh panitia pemilihan tingkat desa. Tahapan tersebut dilakukan sebelum calon kepala desa ditetapkan secara resmi.
Dengan adanya pendaftaran tahap II, DPMD berharap dua desa yang masih minim cakades dapat memenuhi batas minimal jumlah calon sesuai ketentuan. Setelah proses pendaftaran, penelitian, dan verifikasi selesai, tahapan Pilkades akan dilanjutkan menuju penetapan calon dan agenda berikutnya sesuai jadwal.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber