jatimnow.com – Polisi memastikan Yusuf, pengemudi Toyota Alphard N 1882 ACI yang menabrak 13 kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, diproses sebagai tersangka. Penyidik masih memeriksa Yusuf dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pemeriksaan terhadap Yusuf masih berlangsung. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

“Ya sedang kita periksa terus, termasuk dari saksi-saksi,” kata Galih saat dikonfirmasi melalui pesan ponsel, Kamis (10/9/2026).

Galih menegaskan status Yusuf dalam perkara kecelakaan tersebut sudah mengarah sebagai tersangka. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk adanya korban, keterangan saksi, dan rekaman video yang memperlihatkan kejadian.

“Kan berproses. Ya pasti tersangka, kan dia sopirnya, korban ada, saksi ada, video jelas,” ujarnya.

Kecelakaan beruntun itu terjadi ketika Alphard yang dikemudikan Yusuf melaju dan menabrak sejumlah kendaraan di tengah kondisi lalu lintas padat.

Sebelumnya, Yusuf menceritakan kondisi dirinya sebelum kecelakaan. Ia mengaku sempat tertidur saat menghentikan mobil karena terjebak kemacetan dan lampu merah.

Menurut Yusuf, kondisi tubuhnya sedang tidak fit. Ia juga mengaku baru mengonsumsi obat sebelum mengemudi sehingga merasa mengantuk.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *