SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA ( Kabarjawatimur)– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tukar Menukar Aset DPRD Kota Surabaya memilih tidak gegabah dalam membahas rencana tukar aset yang berkaitan dengan

SURABAYA – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan menuai keberatan dari tim penasihat hukum.

Keberatan tersebut disampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SH membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Goli Korlita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.

Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dasar itu, jaksa menuntut Goli Korlita dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, SH, MH menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan secara utuh fakta yang terungkap selama persidangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *