
Mojokerto, blok-a.com – Menghadapi potensi tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca ekstrem, Polres Mojokerto Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di kawasan hijau. Langkah preventif ini dilakukan melalui patroli terpadu antara Polsek Pacet dan petugas Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Jumat (11/9/2026).
Patroli menyisir area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang dikenal memiliki vegetasi kering rentan terbakar saat suhu udara melonjak. Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H., menyatakan bahwa fokus utama operasi ini adalah deteksi dini titik api (hotspot) serta meminimalisir kelalaian manusia yang sering menjadi pemicu utama bencana karhutla di musim kemarau.
“Wilayah kerja pemantauan ini sangat krusial. Vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat mudah tersulut api. Kami tidak hanya memantau fisik hutan, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli.
Dalam operasionalnya, petugas tidak hanya melakukan pemetaan sumber air darurat dan memantau jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung. Mereka juga aktif memberikan edukasi kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), pendaki, dan wisatawan.
AKP Umam menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan perapian tanpa memastikan padam total. Namun, ia juga memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang melanggar.
“Sanksi hukumnya sangat berat. Pelaku pembakaran hutan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” tegas AKP Umam.
Ancaman tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 07 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi, S.Hut., mengapresiasi sinergi antara Kepolisian dan pengelola Tahura Raden Soerjo. Kolaborasi ini dinilai vital untuk menjaga kelestarian ekosistem di kawasan seluas 3.892 hektare tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber