:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Petani-di-Bojonegoro-Ditahan-karena-Ambil-2-Batang-Kayu-Jati-Polisi-Ungkap-Peluang-RJ.jpg)
SURYA.co.id, BOJONEGORO – Dua batang kayu jati membuat kehidupan Suginanto, seorang petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berubah drastis.
Petani tersebut kini harus menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro setelah diduga mengambil kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan.
Mapolres Bojonegoro berlokasi Jalan MH. Thamrin Nomor 46-48, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,
Polisi juga melakukan komunikasi dengan Perum Perhutani KPH Padangan selaku pelapor untuk mencari titik temu atas perkara yang menjerat petani tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian kelompok masyarakat petani karena jumlah kayu yang dipersoalkan hanya dua batang.
Di sisi lain, Perhutani menegaskan bahwa proses hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pengambilan kayu di kawasan hutan kembali terjadi.
Kantor KPH Padangan tercatat berada di Jalan Diponegoro Nomor 83, Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62162.
Perum Perhutani merupakan badan usaha milik negara yang memiliki tugas mengelola sumber daya hutan negara di Pulau Jawa dan Madura.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber