jatimnow.com – Bangunan kos di Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, Mulyorejo, Surabaya, kini telah disegel dan dipasangi stiker pelanggaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penyegelan itu menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya DPRKPP Surabaya menemukan sejumlah bagian bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Berdasarkan pantauan jatimnow.com di lokasi, aktivitas di bangunan tersebut masih terlihat. Sejumlah anak kos tampak keluar masuk area bangunan meski telah terpasang stiker penyegelan.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, petugas keamanan yang berjaga di lokasi memilih tidak banyak berkomentar.

“Untuk masalah kos-kosan saya tidak berani mengatakan apa-apa. Itu urusannya sama pengurus perumahan dan pengacaranya,” ujar petugas keamanan tersebut, Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, Pemkot Surabaya sebelumnya juga menyatakan penataan rumah kos akan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Aturan teknisnya masih disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Tim mengikuti kontes tingkat nasional ke-12 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dit Belmawa), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *