jatimnow.com – Bangunan kosan lima lantai di area Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Blok V nomor 601, Wilayah RW 11, Mulyorejo, Surabaya ditandai stiker pelanggaran oleh Pemkot Surabaya.

Pantauan jatimnow.com, Jumat (11/9/2026) dilokasi, stiker itu terpasang secara fisik pada bagian pagar bangunan berdekatan dengan akses pintu utama.

Stiker berwarna dasar putih itu bertuliskan ‘Pelanggaran Perda 7 Tahun 2009 Tidak Sesuai PBG’ lengkap dengan tanda silang warna merah. Pada bagian bawah juga terpasang logo Pemkot Surabaya.

Harianto, salah seorang warga mengatakan, bangunan kos-kosan tersebut sebelumnya telah dinyatakan menyalahi tata ruang di Kota Pahlawan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Apalagi, sebelumny pemkot juga telah menugasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk melakukan audit ulang secara fisik pada 4 Agustus 2026.

“Pada dasarnya. Ini bentuk aspirasi warga. Kami sangat mengapresiasi betul pihak pemerintah kota yang sudah melalukan penindakan secara benar,” ucap Harianto.

“Kos-kosan boleh, izinnya tiga lantai bangunnya lima lantai. Itu sudah salah,” ucap Armuji.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *