
Situbondo (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajak organisasi masyarakat (ormas) sipil di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, turut melakukan pengawasan dan melaporkan potensi tindak pidana korupsi di daerahnya.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Dion Hardika Sumarto menyampaikan bahwa organisasi masyarakat sipil juga menjadi pilar penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, juga butuh partisipasi aktif dari organisasi masyarakat sipil, salah satunya memperkuat pengawasan hingga melaporkan tindak pidana korupsi,” kata Dion saat menjadi narasumber seminar yang digelar oleh LBH Mitra Santri di Situbondo, Jumat.
Menurut Dion, dari hasil kajian KPK pada tahun 2020 biaya politik pemilihan bupati/wali kota bisa mencapai sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sedangkan pemilihan gubernur bisa mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Dari kajian kami sekitar 47 persen sponsor/donatur pasti mengharapkan balasan, sedangkan 65 persen calon kepala daerah menyatakan siap memberi fasilitas sponsor setelah menjabat,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah yang hadir dalam kegiatan seminar itu menyatakan materi yang disampaikan dari narasumber Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK menjadi bekal pemerintah daerah setempat dalam menjalankan roda pemerintahan di “Kota Santri” itu.
“Kepada Bapak narasumber selamat datang di Situbondo, berikan kami arahan, berikan kami masukan, sehingga menjadi landasan dan langkah kami ke depan dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, Asrawi mengatakan pihaknya menghadirkan narasumber dari KPK pada peringatan Milad Ke-4 lembaga bantuan hukum itu untuk memberikan pemahaman hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi langsung kepada peserta seminar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber