
jatimnow.com – Pemilik jebakan tikus yang merenggut nyawa ibu dan anak di persawahan Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (10/9/2026) berpotensi dikenakan sanksi pidana. Dia terancam penjara apabila dalam proses penyelidikan terbukti lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ipda M Abul Wafa mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka.
Sebelumnya, dua warga Dusun Pager, Desa Sidomukti, yakni Sutik (76) dan Paniti (45), meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di area persawahan, sekitar pukul 05.00 WIB.
Keduanya diketahui berangkat ke sawah untuk menanam padi. Saat masuk ke area persawahan, kedua korban tersengat jebakan listrik dan meninggal dunia di lokasi.
Jebakan listrik tersebut diketahui milik Suparngun (50), warga setempat yang juga merupakan tetangga korban. Polisi menemukan gulungan kawat listrik sepanjang sekitar 10 meter serta cagak bambu yang digunakan untuk memasang jebakan.
Petugas Polsek Kasiman bersama Tim Inafis Polres Bojonegoro dan Puskesmas Kasiman telah melakukan evakuasi serta pemeriksaan terhadap kedua korban. Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka bakar pada tubuh korban yang diduga akibat sengatan listrik.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua korban meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus yang ada di persawahan,” kata Kapolsek Kasiman, AKP Mochamad Khambali.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber