jatimnow.com – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Pemkot menyatakan siap membayar kewajiban sesuai putusan yang berlaku, sepanjang nilai tersebut memiliki dasar penghitungan dan tata kelola keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dalam pertemuan tersebut mendorong penyelesaian putusan arbiter melalui perundingan secara internal dengan memperhatikan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata.

“Pada prinsipnya, kami menghormati imbauan itu. Sejak awal, perlu saya sampaikan apabila Pemkot Kediri itu berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini segera tuntas, karena keberadaan alun-alun dinanti-nanti oleh masyarakat Kota Kediri,” kata Arifin.

Ia menjelaskan, Pemkot Kediri sejak awal telah menunjukkan sikap responsif terhadap putusan Mahkamah Agung. Salah satunya dengan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pemkot juga langsung melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor PT Surya Grha Utama-KSO untuk mencari formula terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut. Hal ini, menurut Arifin, menjadi bukti konkret atas komitmen Pemkot Kediri terhadap penyelesaian persoalan Alun-alun Kota Kediri.

Persoalannya, putusan yang ada tidak menjelaskan secara pasti nilai yang harus dibayarkan maupun volume bangunan yang menjadi dasar penghitungan.

Karena itu, kedua pihak menyepakati pembentukan tim ahli dari UPN Veteran Surabaya untuk menghitung secara pasti volume pekerjaan yang telah dilakukan. Hasil penghitungan tersebut kemudian direviu BPKP Perwakilan Jawa Timur selaku lembaga negara yang berkompeten melakukan penghitungan keuangan negara.

Hasil penghitungan yang telah dilakukan menunjukkan Pemkot Kediri berkewajiban membayar kepada kontraktor sebesar Rp6,6 miliar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *