Kota Malang, blok-a.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Surabaya, Kota Malang, memasuki tahap pengawasan lebih ketat. Satpol PP Kota Malang mendirikan pos pantau yang akan digunakan untuk mengawasi kawasan tersebut selama 10 hari.

Pos pantau mulai beroperasi dengan menempatkan personel secara bergiliran sejak pagi hingga malam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah PKL kembali berjualan dan menguasai ruas Jalan Surabaya setelah dilakukan penertiban.

Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, pengawasan dibagi menjadi dua shift. Shift pertama bertugas sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan shift kedua melanjutkan pengawasan sampai pukul 22.00 WIB.

“Uji coba ini 10 hari ke depan. Mudah-mudahan dengan uji coba ini tidak ada kembali lagi PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Surabaya,” kata Mustaqim saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Setiap shift diisi sekitar enam hingga delapan personel. Pengawasan juga melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan lantaran kawasan Jalan Surabaya berada di wilayah Kelurahan Gadingkasri dan Sumbersari.

Pengawasan tidak hanya dilakukan pada hari kerja. Satpol PP tetap mengaktifkan pos pantau pada Sabtu dan Minggu karena akhir pekan dinilai menjadi waktu yang rawan bagi PKL untuk kembali berjualan.

Namun, penertiban di Jalan Surabaya dan Jalan Veteran justru memunculkan persoalan baru. Satpol PP menemukan adanya pergeseran lokasi berjualan ke ruas jalan lain.

Mustaqim menyebut, sejumlah PKL yang sebelumnya beraktivitas di kawasan tersebut mulai berpindah ke Jalan Raya Langsep dan Jalan Jakarta.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *