Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Bojonegoro mendesak Perum Perhutani KPH Padangan kembali membuka ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya, mengatakan, kondisi sosial dan ekonomi Suginanto perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara. Terlebih, Suginanto disebut berada dalam desil satu dan masih memiliki tanggungan anak yang bersekolah.

“KOPRI PC PMII Bojonegoro mendesak Perhutani KPH Padangan untuk menerima dan membuka ruang penyelesaian restorative justice bagi Pak Suginanto,” ujar Aynun, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, mekanisme RJ masih layak diupayakan agar Suginanto dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Selain itu, penyelesaian secara restoratif dinilai dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

“Kami ingin ada jalan penyelesaian yang memungkinkan Pak Suginanto kembali kepada keluarganya dan tidak terus berhadapan dengan proses pemidanaan ketika ruang penyelesaian secara restoratif masih dapat diupayakan,” tuturnya.

KOPRI PMII Bojonegoro berharap Perhutani KPH Padangan mempertimbangkan kembali sikap terhadap pengajuan RJ. Menurut Aynun, penyelesaian restoratif tetap harus mempertimbangkan kepentingan korban, pihak yang berperkara, pemulihan kerugian, serta dampak sosial yang muncul.

“Kami berharap KPH Perhutani Padangan dapat berubah pikiran dan kembali mempertimbangkan pengajuan restorative justice (RJ) untuk Pak Suginanto,” imbuhnya.

Sementara itu, R Darda Syahrizal selaku penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih menyampaikan bahwa, upaya penyelesaian perkara Suginanto melalui mekanisme RJ kini memasuki tahapan lanjutan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *