Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan Heru Tri Wibowo (HTW), Ketua Pokmas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Langkah penahanan ulang ini dilakukan penyidik setelah pihak kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sama.

Tersangka HTW resmi dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil pada Rabu, (9/9) kemarin malam usai memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Sebelumnya, status tersangka HTW sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bangil setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.

“Benar, tadi malam setelah mendatangi panggilan penyidik dan kembali ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka HTW di Rutan Bangil. Penahanan tersangka HTW ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut serta memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto.

Ferry menegaskan bahwa penerbitan penyidikan baru tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pascaputusan praperadilan. Tim penyidik kejaksaan telah melengkapi kecukupan alat bukti baru guna memperkuat penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sementara ini tersangka kami tahan dalam proses penyidikan yang sedang dikembangkan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini penting guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara rasional dan efektif,” jelas Ferry.

Perkara hukum ini bermula dari pengusutan kasus dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari periode 2022–2024. Dalam perkara tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Imanuel Herlambang Santosa (IH) selaku Kepala Desa Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) selaku Ketua Pokmas TKD, dan Benny Cornelles (BC) selaku Bendahara Pokmas TKD.

Praktik dugaan korupsi dalam program penyertifikatan tanah tersebut disinyalir telah merugikan keuangan desa serta masyarakat pemohon. Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana dari proses sertifikasi aset TKD dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

“Uang senilai Rp1,1 miliar yang diperoleh dari hasil sertifikasi TKD Wonosari tersebut diduga kuat digunakan para tersangka untuk membeli aset berupa kebun apel. Penyidikan intensif terus kami lakukan guna mengusut tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *