TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seorang ayah berinisial ANS (47), warga Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan, setelah aksinya mencuri terekam CCTV sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (1/9/2026) malam.

Sosok duet ayah-anak tersebut sudah tidak asing lagi bagi para penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Keduanya yang juga beralamatkan di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap pada 17 Maret 2022. 

Kala itu, usia MSA masih menapaki 9 tahun, namun terungkap ANS telah mengajaknya beraksi melakukan pencurian ponsel di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

“Ini sudah kesekian kalinya, pelaku bapak anak ini selalu menjalankan aksinya. Mulai dari pencurian ponsel hingga pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Jumat (11/9/2026) sore. 

Pada tahun 2022, tersangka ANS beralasan selalu mengajak anaknya untuk menghindari kecurigaan warga saat beraksi sambil membawa anak yang kala itu MSA masih berusia 9 tahun. 

Namun hingga bocah itu kini beranjak dewasa, tersangka ANS masih saja tidak memberikan contoh yang baik pada MSA.

“Saat beraksi mencuri motor, si anak berperan sebagai pemantau sekitar TKP. Bapaknya kami jebloskan ke balik jeruji, anaknya juga kami amankan, namun karena masih berusia di bawah umur sehingga menjalani pembinaan,” tegas Eriek. 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *