
Surabaya (ANTARA) – Kota besar tidak pernah benar-benar bebas dari keadaan darurat. Kecelakaan dapat terjadi di tengah kepadatan lalu lintas, kebakaran muncul di permukiman, dan warga dapat tiba-tiba membutuhkan pertolongan medis. Pada saat yang sama, laporan lain bisa datang dari lokasi berbeda dengan tingkat kebutuhan yang sama mendesaknya.
Dalam situasi seperti itu, Command Center 112 Surabaya diuji bukan hanya dari kemampuan mengangkat telepon, tetapi dari seberapa cepat laporan diubah menjadi keputusan dan keputusan diterjemahkan menjadi pertolongan.
Layanan yang diresmikan pada 26 Juli 2016 itu, sejak awal dibangun untuk memangkas rantai pelaporan keadaan darurat. Setelah hampir satu dekade berjalan, ukuran keberhasilannya tidak lagi cukup hanya dengan keberadaan nomor 112.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh sistem di belakangnya semakin cepat, akurat, terukur, dan mampu bekerja ketika banyak kejadian berlangsung bersamaan.
Secara kelembagaan, Command Center 112 Surabaya bukan sekadar pusat penerima telepon. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2023 menempatkannya sebagai pusat kendali terpadu untuk menerima informasi, laporan, dan pengaduan masyarakat, kemudian mengoordinasikan serta mengendalikan penanganannya selama 24 jam.
Fungsi tersebut penting karena keadaan darurat hampir selalu membutuhkan lebih dari satu unsur pemerintah. Kecelakaan lalu lintas dapat melibatkan BPBD, tenaga medis, kepolisian, dan petugas pengatur lalu lintas. Kebakaran dapat membutuhkan pemadam, ambulans, kepolisian, hingga penanganan lingkungan sekitar.
Karena itu, kekuatan utama 112 bukan sekadar pada nomor yang mudah diingat, melainkan pada kemampuannya menghubungkan berbagai sumber daya dalam waktu singkat.
Berdasarkan dasbor kedaruratan BPBD Kota Surabaya yang diakses pada 12 September 2026, tercatat 643 kejadian darurat medis, 312 kecelakaan lalu lintas, 286 kejadian kategori lainnya, 86 kasus psikososial, dan 56 kebakaran.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber