Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2026.

Surat Keputusan (SK) Purna Tugas diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jumat (11/9/2026).

Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemkab Jombang atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas sebagai abdi negara. Selain memberikan kepastian administratif, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk mempersiapkan diri memasuki masa purna tugas.

Turut hadir perwakilan Bank Jatim dan Bank Mandiri Taspen Cabang Jombang untuk memberikan dukungan layanan keuangan bagi para calon purnabakti.

Dalam sambutannya yang membacakan sambutan Bupati Jombang, Wakil Bupati Salmanudin menyampaikan apresiasi atas rekam jejak pengabdian para PNS yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih atas seluruh pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Setiap tanggung jawab yang diselesaikan menjadi bagian penting dalam memajukan daerah dan melayani masyarakat Jombang,” ujar Gus Wabup, panggilan akrab Salmanudin.

Menurut Salmanudin, masa purna tugas merupakan bagian alami dari siklus kepegawaian sekaligus momentum regenerasi di lingkungan pemerintahan. Berakhirnya masa kedinasan memberikan ruang bagi regenerasi dan munculnya gagasan-gagasan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, ia menegaskan bahwa berakhirnya masa kedinasan tidak berarti berakhirnya kesempatan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Para purna tugas dinilai masih memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat dibagikan kepada generasi muda maupun lingkungan di sekitarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *