Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Gunung Bromo yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

“Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun dalam keterangan yang diterima di Probolinggo, Sabtu malam.

Ia mengatakan proses penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” tuturnya.

“Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengatakan kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius Kemenhut karena tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.

Pendalaman tersebut juga, kata dia, diperkuat dengan keterlibatan ahli untuk memastikan proses dilakukan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan, dan Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Dalam proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *