Surabaya (beritajatim.com) – Kader PDI Perjuangan asal Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026.

Pemecatan Achmad Hidayat disebut berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Partai. Dalam pertimbangannya, DPP PDI Perjuangan menyebut Achmad sebelumnya pernah menjabat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya masa bakti 2019-2024 dan diperpanjang pada 2025.

“Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa dokumen Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang melanggar AD/ART Partai,” demikian bunyi SK DPP PDI Perjuangan Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang dilihat Beritajatim, Minggu (13/9/2026).

Dalam SK tersebut, DPP juga mencantumkan tindakan Achmad yang datang ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah Jokowi dipecat dari PDI Perjuangan. Achmad kemudian disebut membuat pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi terhadap Jokowi.

“Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat.”

“Merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai, karena pemecatan terhadap Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan.”

DPP kemudian menyatakan tindakan dan sikap Achmad telah mencederai nama baik serta kehormatan partai. DPP juga menyebut tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap PDI Perjuangan.

“Tindakan dan sikap Sdr. Achmad Hidayat sebagaimana tersebut di atas telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada Partai, serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.”

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *