JEMBER, KOMPAS.com — Operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Keputusan penghentian sementara penyedia layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tertuang dalam Surat BGN sejak 7 September 2026.

Menanggapi penghentian itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi menyebut langkah BGN sebagai tindakan yang tegas dan terukur.

Menurut dia, keputusan tersebut sejalan dengan langkah Pemkab Jember yang sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh dapur SPPG melalui Satgas MBG.

“Langkah tersebut paralel, fit and proper dengan policy Gus Bupati (Bupati Jember Muhammad Fawait) lewat Satgas MBG yang sebelumnya melakukan verval semua dapur SPPG di Jember,” kata Fauzi, Senin (14/9/2026).

Ketua Satgas MBG Pemkab Jember itu menjelaskan, verval tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab.

Hasil pemeriksaan itu, kata Imam, kemudian disampaikan kepada sejumlah pihak di pemerintah pusat.

“Hasil verval tersebut oleh Gus Bupati dilaporkan secara tertutup ke para pihak di Jakarta,” ucap dia.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *