
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Rusmin Nuryadin, menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan semata-mata dialokasikan khusus untuk pembangunan fasilitas ruang podcast.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan pemberitaan media yang dinilai kurang tepat hingga sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Rusmin menyebut nominal tersebut sebenarnya merupakan alokasi total biaya pemeliharaan gedung Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pasuruan selama satu tahun anggaran.
“Anggaran senilai Rp217 juta itu sebenarnya bukan semata-mata untuk ruang podcast, melainkan alokasi biaya pemeliharaan gedung Rumah Dinas Wakil Wali Kota secara keseluruhan dalam setahun. Anggaran belanja material bahan bangunan tersebut penggunaannya bersifat dinamis serta situasional sesuai kebutuhan perbaikan gedung,” kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Pasuruan, Rusmin Nuryadin.
Rusmin menjelaskan bahwa dana pemeliharaan tersebut disiapkan untuk menangani berbagai kerusakan fisik pada bangunan rumah dinas secara berkala. Perbaikan yang dimaksud mencakup penanganan atap bocor, pembenahan plafon rusak, rehap toilet, hingga pengecatan dinding gedung.
Selain perbaikan rutin, pihak Setda Kota Pasuruan merencanakan alih fungsi ruangan yang sudah ada (existing) di dalam rumah dinas menjadi ruang digital. Fasilitas ruang digital tersebut dirancang untuk mendukung efisiensi kerja operasional Wakil Wali Kota dalam memantau jalannya pemerintahan.
“Wakil Wali Kota Pasuruan menginginkan adanya ruang digital dengan memanfaatkan ruangan yang ada, yakni merubah fungsi eks tempat istirahat ajudan dan ruang tamu. Ruang digital ini nantinya berfungsi untuk kegiatanZoom meeting hingga memonitor CCTV dinas, di mana sarana peralatan podcast menjadi bagian kecil di dalamnya,” lanjutnya.
Pihak Setda Kota Pasuruan menegaskan bahwa rencana penataan ruang digital maupun pengadaan peralatan pendukungnya saat ini masih belum direalisasikan di lapangan. Proses pengerjaannya juga bukan merupakan pembangunan gedung baru dari nol, melainkan sekadar mengubah fungsi tata ruang internal.
Sistem pengadaan material bangunan untuk pemeliharaan gedung rumah dinas tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan melalui skema e-purchasing. Pihak Setda akan melakukan pembelian material seperti partisi dan semen sesuai dengan kebutuhan fisik perbaikan bangunan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber