jatimnow.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menegaskan, Kapal Virgo Transport 8 telah melalui pemeriksaan sebelum mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), untuk melakukan pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Pihak KSOP memastikan persyaratan kelaiklautan kapal, baik dari sisi teknis maupun sumber daya manusia, telah dipenuhi sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

“Yang pasti sebelum kapal itu berlayar, kami sudah cek dan memastikan semua persyaratan kelaiklautannya sudah terpenuhi, baik kapalnya secara teknis maupun sumber daya manusianya,” ujar Agustinus Maun, Kepala Kantor KSOP Utama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurutnya, seluruh kru kapal juga dinyatakan laik laut. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, KSOP kemudian menerbitkan SPB sebagai dokumen persetujuan kapal untuk berlayar.

Penerbitan SPB tersebut turut dipertanyakan menyusul adanya informasi mengenai potensi gelombang tinggi dan angin kencang di wilayah Laut Jawa. Menanggapi hal itu, Agustinus menyebut informasi cuaca yang diterima pada saat kapal akan berlayar menunjukkan kondisi gelombang di Laut Jawa masih berada dalam batas yang dapat dilalui kapal.

Menurut informasi yang diterima, pada 12 September tidak terdapat peringatan cuaca yang dinilai mengharuskan pelayaran dihentikan. Prakiraan yang diterima menunjukkan ketinggian gelombang di Laut Jawa sekitar 1,5 hingga 2 meter. Dengan ukuran kapal dan karakteristik teknisnya, kondisi tersebut dinilai masih memungkinkan untuk dilalui.

“Informasi prakiraan cuaca yang kita terima satu minggu itu, di daerah Laut Jawa berada pada ketinggian ombak 1,5 sampai 2 meter. Artinya, untuk kapal dengan gross tonnage 8.540, untuk kapal jenis ini masih bisa melewati situasi cuaca seperti itu,” terang Agustinus

Namun, ketika ditanya mengenai informasi bahwa Virgo Transport 8 merupakan kapal yang memiliki karakteristik untuk perairan dangkal dan alasan kapal tersebut tetap dibiarkan berlayar di Laut Jawa, pihak KSOP mengaku belum menerima informasi tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *