
Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada 2022. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 32 saksi dan tengah melengkapi sejumlah catatan sebelum menentukan tersangka.
“Sudah ada sekitar 32 orang yang telah kami periksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Fahmi, SH, MH, Selasa (15/9/2026).
Fahmi mengatakan penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama auditor untuk membantu proses perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu dilengkapi tim penyidik.
“Dari hasil itu, tim penyidik menindaklanjuti catatan tersebut dengan berkomunikasi beberapa ahli. Yaitu, ahli dari LKPP, ahli dari Kemenkes, ahli keuangan negara dan beberapa ahli lain,” jelas Fahmi.
Penyidik selanjutnya akan melakukan ekspose bersama sejumlah ahli pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tujuannya supaya tindak pidana yang terjadi menjadi terang serta guna menemukan tersangkanya,” tegas Fahmi.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, Fahmi menegaskan tim penyidik bekerja secara profesional dengan berpedoman pada fakta dan hasil penyelidikan.
Kasus ini sebelumnya diungkap Kejari Kabupaten Malang melalui penyidikan dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dalam proses penyidikan, petugas juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kepanjen. [yog/beq]
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber