SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban jam operasional pedagang buah di kawasan Tanjungsari, Asemrowo, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya mendorong agar pekerja kebersihan di kampung yang selama ini menerima upah dari pengurus RT turut mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, pembahasan Raperda salah satunya diarahkan untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

“Yang pertama kita memastikan bahwasanya Perda ini tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Malik seusai rapat.

Menurut Malik, Pansus juga tengah memperdalam kategori pekerja rentan yang akan menjadi salah satu sasaran perlindungan dalam Raperda tersebut.

Ia menyebut, kategori pekerja rentan sebenarnya telah diatur dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, dalam pembahasan Raperda muncul sejumlah usulan agar kriteria pekerja rentan diperjelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *