
Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan pembahasan regulasi tersebut memasuki tahap akhir. Namun, masih ada dua pasal yang belum disepakati, yakni Pasal 15 tentang pekerja magang dan Pasal 28 mengenai pekerja rentan.
“Ini tinggal satu kali pertemuan saja karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat, yaitu Pasal 15 tentang magang dan Pasal 28 tentang pekerja rentan,” ujar Imam.
Untuk Pasal 15, pembahasan berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab mendaftarkan peserta magang ke BPJS Ketenagakerjaan. Pansus masih membutuhkan pendalaman untuk menentukan pembagian tanggung jawab antara perusahaan, perguruan tinggi, atau lembaga yang menjadi inisiator program magang.
“Kalau yang keberatan itu tempat magang, mestinya yang menjadi inisiator, siapa yang membutuhkan, itu yang harus mendaftarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 28 berkaitan dengan definisi dan kriteria pekerja rentan yang berpotensi memperoleh bantuan pembayaran iuran melalui APBD. Imam meminta kategori pekerja rentan dirumuskan secara terukur agar memiliki batasan yang jelas dalam pelaksanaannya.
“Pekerja rentan itu kita ingin betul-betul jelas. Definisinya apa, rambu-rambunya seperti apa, dan jenis pekerjaan apa saja yang masuk kategori itu,” tegas Imam.
Menurut Imam, salah satu kelompok yang mendesak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pengangkut sampah di kampung-kampung Surabaya. Pekerjaan tersebut dinilai memiliki risiko karena pekerja setiap hari bersentuhan dengan sampah dan melakukan aktivitas fisik menggunakan gerobak.
“Menurut saya, yang paling urgent itu tukang pengangkut sampah. Mereka mendorong gerobak, berkumpul dengan sampah, dan itu memiliki risiko pekerjaan,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber