
Kabupaten Malang, blok-a.com – Hadi Wiyono alias Pak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Dur langsung ditahan di Rutan Polres Malang.
Kuasa hukum Hadi Wiyono, Nur Mochammad dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, membenarkan penahanan Pak Dur. Ia mengatakan kliennya awalnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang sebagai saksi.
“Hari ini Pak Dur memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka,” kata Nur Mochammad.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur kembali menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah proses tersebut, polisi melakukan penahanan terhadap Dur.
Nur Mochammad menyebut, dalam pemeriksaan awal, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada Pak Dur. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nur Mochammad menyebut Pak Dur membantah telah melakukan penganiayaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Pak Dur awalnya datang untuk mengantarkan surat pengaduan kepada tiga instansi, yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang.
“Hanya mengantar surat. Pertama Pak Dur ke kantor Bupati dan mendapatkan tanda terima. Kemudian bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Malang, diterima oleh satpam, diarahkan ke resepsionis dan mendapatkan tanda terima,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber