Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang karyawan SPPG berinisial FYP (20), warga Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Korban diduga terlilit utang pinjaman online (pinjol) dengan kewajiban cicilan yang disebut mencapai Rp15 juta setiap pekan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.50 WIB. Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat melakukan video call dengan kekasihnya. Dalam percakapan tersebut, keduanya membahas persoalan utang yang sedang dihadapi korban.

“Saksi yang merupakan kekasihnya sempat menanyakan kepada korban apakah sudah melakukan pembayaran hutang pinjol,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, korban mengaku kepada kekasihnya telah melakukan pembayaran utang kepada seseorang. Setelah pembicaraan mengenai utang pinjol tersebut, korban kemudian menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Kekasih korban yang panik kemudian menghubungi saksi lain untuk segera mendatangi rumah korban dan mengecek kondisinya.

“Sekitar pukul 11.05 WIB saksi sampai dan segera mendobrak pintu rumah. Saksi melihat korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” terangnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Tim Inafis Polres Tulungagung bersama tenaga kesehatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan, korban diduga meninggal sekitar pukul 10.00 WIB. Terdapat bekas jeratan tali di leher korban,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *