
Jombang (beritajatim.com) – Respons cepat Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center kembali membuahkan hasil. Kepolisian berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi yang diterima melalui kanal pengaduan masyarakat tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Jombang.
Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sebuah rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan minuman keras ilegal.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Pamapta I Ipda Hendri Dwi Ananto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti adanya sinergi antara aparat dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata Ipda Hendri, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Jombang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras telah diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan secara resmi. Penanganan terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Ipda Hendri menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain berkaitan dengan ketentuan perizinan, peredaran miras tanpa izin juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber