
jatimnow.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo mengambil langkah tegas menyikapi polemik penggunaan pengeras suara berdaya ekstrem.
Hari ini, jajaran pengurus MUI menyerahkan Tausiyah dan Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 secara langsung kepada Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.Og.(K), M.Kes., Rabu (16/9/2026).
Audiensi strategis yang berlangsung pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA., didampingi jajaran pengurus inti dan pimpinan komisi fatwa.
Sementara itu, Wali Kota didampingi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Probolinggo, Samsul Arif.
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Sulthon menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan pada 13 September 2026 ini tidak bertujuan untuk mematikan kreativitas masyarakat maupun usaha penyewaan pengeras suara.
Menurutnya, teknologi sound system tetap dibutuhkan untuk berbagai kegiatan positif, mulai dari keagamaan, sosial, pendidikan, hingga ekonomi kreatif.
“Intinya, MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain,” ujar Prof. Sulthon.
Kendati demikian, gelombang penggunaan sound horeg yang kerap melampaui batas kewajaran dinilai telah menimbulkan banyak mudarat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber