Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah terhadp pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan, laporan itu disampaikan salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari yang setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas pengambil sampah dari tempat usahanya.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).

Namun pembayaran retribusi itu tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya.

“Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya.

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *