:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Zubairi-menanggapi-kasus-dugaan-kekerasan-terhadap-anak-berusia-13-tahun-di-Desa-Nambakor-sumenep.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, mengungkap sejumlah persoalan yang terjadi sejak tahap penyidikan.
Tak hanya mengawal jalannya persidangan, kuasa hukum korban juga melontarkan kritik terhadap penerapan pasal yang dikenakan kepada terdakwa atas nama Kisman.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (14/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni ayah korban, Wahyudi, lalu Mahrus, Jatim, serta korban berinisial SYF yang kini berusia 13 tahun.
Kuasa hukum korban dari HBB Law Firm and Partners, Zubairi, mengatakan, pihaknya menghormati proses persidangan yang kini telah berjalan.
Ia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum karena membawa perkara tersebut hingga ke meja hijau.
“Kami mengapresiasi JPU yang telah memproses perkara ini sampai ke persidangan. Kami berharap seluruh proses berjalan objektif. Sehingga dapat menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” kata Zubairi pada TribunMadura.com, Selasa (15/9/2026).
Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep yang selama ini memberikan pendampingan kepada korban.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber