TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Rumah warga di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Jombang, mendadak digerebek polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 321 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam rumah.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satsamapta Polres Jombang pada Senin (14/9/2026) siang, setelah laporan masyarakat masuk melalui WhatsApp (WA) Center Polres Jombang.

Pengungkapan itu bermula ketika warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras yang diduga berlangsung secara ilegal di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah WAA. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga akan diedarkan.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” ucap Ipda Hendri kepada Tribunjatim.com, Rabu (16/9/2026).

Seluruh barang bukti berupa 321 botol miras selanjutnya dibawa ke Mapolres Jombang untuk diamankan dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *