SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Persoalan sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Surabaya Utara diungkap SatResnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, satu terduga pengedar ditangkap dengan barang bukti yang lumayan banyak.

Tersangka yang diamankan inisial, F.I, berusia 26 tahun, asal Dusun Jiken Kab. Sampang Madura dan tinggal di Jalan Kedinding Lor Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi pada, Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wib.

Petugas menuju rumah yang
beralamatkan Jalan Kedinding Lor Kec. Kenjeran Kota Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka F.I.yang dugaannya mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Awalnya tersangka F.I. mendapatkan sebanyak 10 buah klip plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat total Bruto 65,51 gram yang didapat dari membeli,” kata AKP Putrawan, Rabu 16/9/2026).

Sabu tersebut didapatkan FI dengan cara membeli langsung kepada ADT (DPO) didaerah Jalan Kunti Surabaya disebuah warung kopi. ADT menyerahkan barang
dibungkus dalam kresek hitam dan di lipat kecil seharga Rp. 750.000, pergramnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *