Korban didampingi Tim Hukum Organisasi Sosial dan Keagamaan Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya (MPR) saat menjalani pemeriksaan di Satres PPA dan PPO Polres Malang pada Senin (13/9/2026) dini hari.

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zacky, mengatakan pendampingan diberikan kepada korban yang masih di bawah umur dalam proses penanganan laporan tersebut.

“Kasus dugaan TPKS anak di bawah umur kembali terjadi di Bululawang, Kabupaten Malang. Hari ini kami Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya (MPR) memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan di bawah umur berusia 14 tahun dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” ungkap Zacky, Rabu (16/9/2026).

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial MA. Zacky menyebut MA merupakan seorang laki-laki yang disebut sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bululawang.

Zacky menambahkan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 418 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bebernya.

Ia mengungkapkan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak korban yang masih berusia anak.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama kami adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan,” ungkapnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *