jatimnow.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita 2.523 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penyitaan obat ilegal dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur pada Senin (14/9/2026). Produk yang diamankan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp60 juta.

BBPOM Surabaya menemukan produk-produk tersebut beredar tanpa izin edar. Sejumlah di antaranya juga diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dicampurkan secara ilegal.

Penindakan menyasar sarana distribusi dan toko jamu di wilayah Bangkalan. Langkah itu dilakukan untuk mengawasi peredaran obat bahan alam sekaligus mencegah masyarakat mengonsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Beberapa produk yang disita antara lain Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

BBPOM menyebut sebagian merek itu telah masuk daftar public warning BPOM karena memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen.

Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi mengatakan pencampuran obat bahan alam dengan BKO merupakan pelanggaran serius. Penggunaan bahan kimia obat secara ilegal juga dapat meningkatkan risiko efek samping karena tidak melalui pengawasan dan takaran medis yang semestinya.

“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” kata Yudi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *