SURYA.co.id, SURABAYA – Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, dijadwalkan menghadapi agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, mulai pukul 13.00 WIB.

Agenda pembacaan tuntutan itu juga akan dijalani dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Jawa Timur, Thariq Megah, serta Direktur Utama CV Sekar Arum sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Informasi jadwal persidangan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa akan disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka terdiri dari Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi Z, Tonny Frengky Pangaribuan, Fengki Indra, Palupi Wiryawan, Rakhmad Irwan, Irwan Ashadi, dan Diky Wahyu Ariyanto.

Menjelang pembacaan tuntutan, penasihat hukum Maidi, Joko Suprianto, berharap JPU KPK mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.

Menurut Joko, tuntutan seharusnya disusun secara fair apabila fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *