Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kamis (17/9).

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Di pemeriksaan pertama, Kamis, 13 Agustus 2026, KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan korporasi dimaksud diduga terafiliasi dengan Rita Widyasari.

“Perusahaan-perusahaan ini kemudian selain juga bersama-sama karena konstruksinya tiga korporasi ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari] begitu, tetapi kemudian perusahaan-perusahaan ini kan juga menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan, yang kemudian sebagian juga diserahkan ke saudara RW, sebagian juga atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak, termasuk tadi saksi yang didalami oleh penyidik beberapa hari lalu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

Taufik belum bisa memberi informasi perihal nominal uang yang diterima oleh Bebizie. Kata dia, hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara.

“Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya. Akan tetapi, ada aliran-aliran dari tiga perusahaan afiliasi ini yang kemudian digunakan baik itu sepengetahuan tersangka maupun untuk kepentingan tersangka RW,” ucap dia.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *