SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Persoalan sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Yusuf dan Poerwantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan. Imam Waluyo, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku tidak pernah memberikan sejumlah keterangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu bahkan mencabut keterangan tersebut saat menjalani pemeriksaan di ruang sidang Kartika, Rabu (16/9/2026).

Fakta itu terungkap ketika Nurdin, penasihat hukum para terdakwa, mencecar saksi mengenai lokasi kejadian dan pengenalan terhadap terdakwa.

“Kejadiannya di Gudang Buah Banyu Urip. Bukan di Tanjungsari. Saya tidak kenal para terdakwa,” kata Imam di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dalam BAP yang menyebut lokasi pengeroyokan di Tanjungsari serta memuat nama para terdakwa.

“Di BAP saksi menerangkan bahwa mengenal nama para terdakwa dan tempat pengeroyokan di Tanjungsari. Kok beda dengan keterangan Anda saat ini?” cecar Nurdin.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *