Kabupaten Malang, blok-a.com – Polemik akses warga yang tertutup tembok perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Malang mendorong pemilik pengembang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas persoalan yang disebut telah berlangsung selama 25 tahun dalam RDPU yang digelar pada Kamis (17/9/2026).

Koordinator Pengaduan Publik, Sudarno, mengatakan pihaknya kesulitan menemukan kantor pengembang BCT. Bahkan, surat undangan RDP yang disampaikan sebelumnya hanya diterima oleh penjaga rumah.

“Di BCT, kita mencari kantornya pun tidak ketemu. Kita kemarin menyerahkan surat undangan untuk rapat dengar pendapat, yang menerima yang jaga rumah di situ,” ujar Sudarno.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan status badan usaha yang membangun perumahan tersebut. Ia menyebut Dinas Perizinan sebelumnya telah memiliki komitmen untuk memverifikasi keberadaan dan status perusahaan.

“Apakah ini sudah mati, ataukah masih hidup, ataukah bagaimana statusnya. Nah, ini yang kita juga tidak mengetahui itu. PT apa yang membangun di BCT itu,” katanya.

Sudarno menilai ketidakjelasan status pengembang dan lambannya tindak lanjut terhadap pengaduan warga menjadi persoalan serius. Ia menyebut lahan yang terdampak tembok mencapai sekitar 2.000 meter persegi, sementara lahan yang saat ini didampingi pihaknya sekitar 1.600 meter persegi.

Ia mendorong DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan warga agar akses menuju rumah serta tanah yang tertutup tembok dapat dibuka kembali.

“Kita mendorong DPRD Kabupaten Malang ini untuk bagaimana pengembang ada kerelaan hatinya memberikan akses kepada warga yang rumah dan tanahnya tertutup tembok itu. Ini kan kalau mungkin ada hal-hal yang menjadi kendala dalam hati pengembang, inilah sudah cukuplah, sudah 25 tahun,” tegasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *