
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Kecintaan terhadap pusaka Nusantara mendorong Ikke menghadirkan Minyak Keris Ikke_an, produk perawatan keris yang diracik untuk membantu menjaga bilah pusaka sekaligus mengedukasi
JAKARTA (KABARJAWATIMUR.COM) — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan bukan semata persoalan dinamika politik kabinet. Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti sejumlah persoalan
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya digugat secara perdata senilai Rp55,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan buntut hasil asesmen narkotika terhadap Kitty Van Riemsdijk, terpidana perkara narkotika yang kini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Kitty, Robby Gunawan, mempersoalkan munculnya frasa “terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika” dalam hasil asesmen yang dikeluarkan BNNK Surabaya.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1068/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026.
Robby menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pengakuan kliennya sebagai pengguna kokain. Namun, ia mempertanyakan dasar pencantuman indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
“Yang kami persoalkan itu dasar dari kata ‘terindikasi’. Saya sudah menyurati BNN Kota Surabaya sebelum melakukan gugatan. Saya tanya dasarnya apa, kok klien saya dikatakan terindikasi terlibat peredaran gelap narkotika,” kata Robby, Kamis (17/9/2026).
Menurut Robby, frasa tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap posisi hukum kliennya. Ia menyebut keterangan dalam asesmen itu kemudian tercantum dalam putusan perkara dan berdampak pada tidak diperolehnya hak rehabilitasi bagi Kitty.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber