
SuaraJatim.id – Tabir gelap skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember kian terkuak.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan satu tersangka baru bernama Siti Kholijah, yang berperan sebagai Collection Agent (agen penagih).
Penetapan Siti Kholijah menambah daftar panjang komplotan pembobol dana subsidi rakyat tersebut menjadi total lima orang tersangka, di mana empat di antaranya merupakan agen pihak ketiga.
Kejati Jatim membeberkan peran krusial Siti Kholijah dalam mengelabui sistem perbankan. Tersangka diduga mencatut identitas warga tanpa hak untuk menciptakan debitur fiktif, merekayasa data profil usaha calon peminjam, hingga mengakali proses verifikasi agar dana pinjaman lolos pencairan.
Lebih lancung lagi, dana KUR yang seharusnya masuk ke kantong para pelaku usaha mikro justru dikuasai sepenuhnya oleh sang agen.
Tersangka menyita buku tabungan dan kartu ATM debitur, lalu menggunakan uang tersebut untuk menutupi kredit macet lain serta dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Aksi pembobolan dana perbankan periode 2021–2023 ini menelan kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian mencapai Rp41,48 miliar.
Terbongkarnya skandal mega-miliaran ini sejatinya bermula dari langkah proaktif BNI sendiri. Alih-alih menutup-nutupi, manajemen bank plat merah tersebut justru membawa temuan penyimpangan internalnya langsung ke meja hijau aparat penegak hukum.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber