Surabaya, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember periode 2021-2023. Tersangka berinisial SH merupakan Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9).

Menurut Punia, dalam penyaluran KUR melalui pola channeling, Collection Agent memiliki peran merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR.

Dalam kasus SH, penyidik menyebut pengumpulan KTP dan KK dilakukan tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha, dan semua dokumentasi usaha yang menjadi syarat utama, menggunakan dokumentasi usaha milik tersangka.

“Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” lanjut Punia.

Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di lahan jagung dan pepaya milik SH. Mereka kemudian diminta menandatangani dokumen pengajuan kredit di rumah SH.

“Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelas Punia.

SH disebut mengajukan 98 debitur melalui PT Ternak Maharani dengan pencairan Rp4.252.504.619 dan 37 debitur melalui PT Berlian dengan pencairan Rp1.893.792.655. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp6.146.297.274, yang merupakan bagian dari total kerugian perkara KUR BNI Jember sebesar Rp41.487.138.481.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *