Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menambah satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember untuk periode 2021–Mei 2023. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka kini menjadi lima orang.

Tersangka baru berinisial SH, yang berperan sebagai agen penagih atau collection agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Kini kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya telah ditahan: FMH, mantan Kepala Cabang BNI Jember; serta tiga agen penagih, yaitu AM (CV Juara Tani), IS (CV Artha Nanjaya), dan HN (PT Niram).

Penyelidikan mengungkap pola terstruktur pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat. SH diduga mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari warga tanpa memastikan mereka memiliki usaha yang layak. Calon debitur kemudian difoto di lokasi yang diklaim sebagai tempat usaha — kandang kambing dan ladang milik SH — sebagai bukti pendukung.

Dokumen permohonan ditandatangani tanpa diberi kesempatan membaca atau memahami isinya. Sebagian besar calon debitur diketahui tidak bisa membaca. Setelah kredit cair, mereka hanya menerima sekitar Rp1 juta, sementara buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk dikelola lebih lanjut.

Dana yang terkumpul digunakan untuk melunasi kredit bermasalah agar bisa mengajukan pinjaman baru, serta dipinjamkan kepada pihak lain.

Dari jalur PT Ternak Maharani, tercatat 98 debitur dengan nilai pencairan total Rp4,25 miliar. Melalui PT Berlian, tercatat 37 debitur dengan total Rp1,89 miliar. Kedua jalur ini saja merugikan negara Rp6,14 miliar. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *