
Maidi Wali Kota Madiun nonaktif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun 2 bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam.
Selain hukuman 7 tahun dan 2 bulan penjara, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 dan denda Rp205 juta. Jika uang pengganti dan denda tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman lima tahun dan 90 hari penjara.
Dalam tuntutan itu, Palupi menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Maidi dalam kasus ini.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah adanya tanggungan keluarga,” katanya, Kamis (17/9/2026).
PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber