SUMENEP, INFONews.ID — Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan dukungan penuh terhadap pengusulan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau. Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menegaskan komitmen itu dengan menyiapkan lahan sekitar 30 hektare di wilayah Patean.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi Karsana Muda Madura (KAMURA) di Ruang VIP Pasebhan Agung, Rumah Dinas Bupati Sumenep, Rabu (16/9/2026). Audiensi ini merupakan pertemuan ketiga dalam rangkaian kunjungan KAMURA ke empat pemerintah kabupaten di Madura untuk menghimpun komitmen daerah sebagai bahan dokumen usulan KEK.

Bupati Fauzi didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh proses pengusulan KEK Madura. Ini harus menjadi ikhtiar bersama untuk memperkuat ekonomi dan potensi tembakau di Madura,” ujar Fauzi.

Menurutnya, dukungan Pemkab Sumenep tidak hanya berupa pernyataan sikap. Pemerintah daerah telah mengidentifikasi lokasi yang dapat dialokasikan jika usulan KEK berlanjut ke tahap penetapan. “Sumenep siap menyiapkan lahan sekitar 30 hektare di Patean,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penyediaan lahan tetap harus mengikuti kajian teknis dan prosedur formal yang berlaku. Fauzi juga meminta KAMURA membuka jalur komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami meminta Tim KAMURA aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Pada akhir pertemuan, Bupati menekankan pentingnya kesatuan langkah di antara empat kabupaten agar usulan tidak tersendat di tingkat daerah. “Kita ingin proses ini berjalan konkret. Koordinasi empat kabupaten harus diperkuat,” ujarnya.

Ketua KAMURA Subairi Muzakki menyambut komitmen lahan tersebut sebagai kemajuan penting. Ia menilai ketersediaan lahan merupakan salah satu syarat administratif yang sering menjadi hambatan usulan KEK di banyak daerah. “Komitmen lahan seperti ini yang membuat usulan berpindah dari wacana ke dokumen. Tanpa kepastian lokasi, kajian sebaik apa pun tidak bisa naik ke tahap berikutnya,” kata Subairi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *