
Kediri (beritajatim.com) – Persoalan pengelolaan kios di Pasar Pahing Kota Kediri belum tuntas meski telah berulang kali dibahas sejak 2022. Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri menyebut penertiban masih berproses, termasuk terhadap penguasaan kios yang dinilai melebihi ketentuan.
Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Lutfi mengatakan, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, audiensi dengan pedagang hingga rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kediri.
Menurutnya, sosialisasi aturan pengelolaan pasar dilakukan sebelum terbitnya SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tentang jasa pelayanan pasar. Setelah aturan tersebut diterbitkan, Perumda kembali melakukan audiensi dengan pedagang Pasar Pahing.
“Sudah kami fasilitasi tujuh kali. Kami sudah membahas dengan pedagang, sampai RDP dengan Komisi B. Hasilnya, mereka yang punya banyak kios dikembalikan sesuai aturan, maksimal lima kios,” kata Djauhari dalam jumpa pers, Kamis (17/9/2026).
Djauhari menyebut terdapat 145 kios di Pasar Pahing yang dikuasai 18 orang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditertibkan karena pemanfaatan sarana pasar harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuannya adalah pembatasan penguasaan maksimal lima kios oleh satu pedagang dalam satu pasar.
Selain jumlah penguasaan kios, Perumda juga menemukan kondisi ketika kios secara administrasi masih berkaitan dengan pedagang lama, tetapi dalam praktiknya digunakan oleh pihak lain.
“Kalau pedagang sudah tidak berjualan di situ, seharusnya dikembalikan kepada kami. Nanti kami yang menawarkan kepada masyarakat Kota Kediri yang membutuhkan,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber