
Jember, Blok-a.com –Program pelayanan kesehatan bergerak (Homecare) di Kabupaten Jember ditegaskan bahwa pelaksanaannya telah berlandaskan koridor hukum yang sah. Kepala Puskesmas Kencong Untung Pujianto menyebut program ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di tingkat peraturan pelaksana, program ini didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur standar pelayanan minimal serta tata kelola integrasi pelayanan kesehatan primer.
Penganggaran daerah untuk operasional kendaraan, pengadaan alat USG portabel, serta insentif tenaga kesehatan diatur agar memenuhi asas akuntabilitas keuangan negara. Pemerintah daerah memastikan pemenuhan hak jaminan kesehatan masyarakat terlindungi dari risiko tuntutan malpraktik maupun kelalaian birokrasi.
Untung Pujianto menegaskan bahwa keterbatasan fisik, jarak geografis, maupun status sosial ekonomi tidak boleh menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pelayanan medis yang bermutu.
Pihak puskesmas menetapkan tolok ukur keberhasilan program Homecare bukan dari jumlah kunjungan rumah maupun dokumentasi media sosial.
“Indikator keberhasilan sejati dari Homecare ini adalah dari sejauh mana terdatanya kondisi riil klinis pasien secara akurat, teridentifikasinya kebutuhan obat-obatan mereka secara dini, serta tersedianya langkah tindak lanjut pengobatan atau rujukan sekunder yang tepat sasaran hingga pasien mengalami pemulihan. Foto dokumentasi hanyalah draf pelaporan administratif pelengkap. Kualitas kesembuhan warga miskin dan senyum bahagia para lansia sebatang kara di Umbulsari dan Kencong adalah draf penghargaan tertinggi yang sesungguhnya bagi pengabdian kami,” pungkas Untung Pujianto. (rio)
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber