SURABAYA (Kabarjawatimur)– Kecintaan terhadap pusaka Nusantara mendorong Ikke menghadirkan Minyak Keris Ikke_an, produk perawatan keris yang diracik untuk membantu menjaga bilah pusaka sekaligus mengedukasi

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik calon Asisten Rumah Tangga (ART) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di kawasan

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik calon Asisten Rumah Tangga (ART) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya, menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya.

Dewan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada pembebasan calon pekerja, tetapi mengusut dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas. Jika terbukti, perusahaan diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa dokumen pribadi seperti KTP maupun ijazah pekerja tidak semestinya ditahan oleh perusahaan.

“Secara undang-undang dan aturan pusat, tidak boleh ada penahanan ijazah atau identitas pekerja karena ini melanggar hak asasi. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas dan pendampingan agar praktik ini tidak berulang,” tegas Ajeng, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan P3RT di Surabaya. Disperinaker diminta tidak hanya menangani laporan secara kasus per kasus, tetapi juga memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Ajeng mengatakan pihaknya berencana turun langsung bersama Disperinaker untuk mengecek legalitas dan operasional perusahaan yang dilaporkan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif yang lebih luas, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *